Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Salah satu produk yang dapat diidentifikasi berdasarkan indikasi geografis adalah kopi. Indikasi ini layaknya Hak Paten tapi berdasarkan daerah asal produk, sehingga kopi dari daerah lain tidak bisa mengaku sebagai kopi dari daerah tertentu yang telah terdaftar IG. Suatu individu pun tak bisa mengklaim hak ekonomi atas produk dari daerah yang bukan tempat domisili atau asal dia.
Peraturan ini penting buat produk kopi Indonesia. Itu karena kepopuleran kopi asal Indonesia telah membuat orang di luar Indonesia berusaha mendapatkan keuntungan ekonomis dengan mendaftarkan hak paten atas kopi Indonesia di negaranya masing-masing. Pengakuan Indikasi Geografis dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHam RI dan memiliki kekuatan hukum.
Indikasi Geografis ini akan melindungi Petani Kopi agar mereka dapat menikmati keuntungan maksimal dari kopi yang mereka hasilkan. Beberapa jenis kopi Indonesia yang telah memiliki Indikasi Geografis adalah Arabika Gayo, Arabika Simalungun Utara, Arabika Sumatera Mandhailing, Liberika Rangsang Meranti, Liberika Tungkal Jambi, Robusta Semendo, Robusta Empat Lawang, Robusta Lampung, Arabika Java Preanger, Robusta Temanggung, Arabika Sindoro-Sumbing, Arabika Ijen-Raung, Arabika Kintamani, Arabika Kalosi Enrekang, Arabika Toraja, Arabika Flores Bajawa, Arabika Flores Manggarai.
Kemendag Mendorong Peran Produk Ber-IG untuk Diekspor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong peran produk indikasi geografis (IG) dalam upaya meningkatkan ekspor. Sistem informasi akan dibuat lebih detail untuk membantu pemasaran dan pengembangan produk.
“Produk IG merupakan komponen penting dalam peningkatan ekspor. Sehingga, kita perlu menyelaraskan pemahaman tentang manfaat
dan peran produk IG terhadap peningkatan ekspor berkelanjutan di masa depan,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulis.
Saat ini produk IG yang telah terdaftar di Indonesia tercatat sebanyak 93 produk yang tercatat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara enam produk di antaranya merupakan produk IG dari luar negeri.
Plt. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kasan menjelaskan, IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang atau produk. Tanda tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang. Kemudian produk yang dihasilkan karena faktor lingkungan geografis yang dimilikinya, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
“Hingga saat ini, belum banyak produk Indonesia yang memiliki IG apalagi di pasar dunia. Kopi Arabika Gayo merupakan satu-satunya produk IG Indonesia yang dilindungi di Eropa atau ber-IG Eropa,” ungkap Kasan.
Kasan menyampaikan bahwa tambahan 21 produk IG terjadi pada perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang berlangsung pada 2-6 Desember 2019 di Brussel, Belgia. Produk IG masuk dalam salah satu kelompok kerja perundingan ini karena dipandang dapat menjadi salah satu identitas bangsa Indonesia di mata Eropa.
Kasan menuturkan Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah memperkuat kerja sama ekonomi melalui ASEAN Regional Integration Support-Indonesia Trade Support Facility (Arise Plus-Indonesia). Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan daya saing ekspor serta integrasi Indonesia dalam rantai nilai global.
“Arise Plus Indonesia menggandeng Ditjen PEN untuk bekerja sama mempromosikan IG kepada kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Salah satunya dengan bekerja sama menyelenggarakan webinar,” kata Kasan.